Berkah Melalui Langkah Langsung ke konten utama

Berkah Melalui Langkah

 

Anjuran Nabi Muhammad SAW tentang Cara Berdagang yang Berkah. 


Oleh Jurnalis - Fariza Rizky Ananda 

Konsep penjualan atau selling harus dilakukan pengusaha setelah memiliki landasan yang kuat dalam rancangan bisnisnya . Setelah tahu apa yang akan dijual dan target pasarnya, langkah selanjutnya adalah melakukan penjualan kepada target konsumennya tersebut. Tentu saja, aktivitas penjualan butuh strategi dan pertimbangan yang matang. Pengusaha tidak boleh memaksakan konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan. Dikutip dari buku Strategi Andal dan Jitu Praktik Bisnis Nabi Muhammad karya Thorik Gunara dan Utus Hardiono Sudibyo, Selasa (27/4/2021), pengusaha harus mempertimbangkan need (kebutuhan), want (keinginan), dan budget (kemampuan daya beli) konsumen yang menjadi target pasar. Dengan begitu, dia bisa meyakinkan konsumen bahwa produknya bisa memberikan solusi atas berbagai permasalahan konsumennya. Dalam berjualan, pengusaha harus melalui tiga tahapan, yaitu konsumen mempelajari terlebih dahulu produk yang ditawarkan, lalu konsumen melakukan pengenalan yaitu merasakan keunggulan atau manfaat produk, baru setelah itu terjadi proses transaksi. Dalam berdagang, Nabi Muhammad selalu memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Walaupun saat itu beliau berada dalam posisi sebagai price maker, beliau tidak dengan seenaknya menaikkan harga jual dari suatu barang. Salah satu kisahnya saat Beliau melakukan transaksi dagang dengan menawarkan sebuah kain pelana dan sebuah bejana untuk tempat minum. Beliau bersabda, "Siapa yang ingin membeli kain pelana dan bejana air minum?" Seorang laki-laki menawarnya dengan satu dirham, dan Nabi Muhammad menanyakan apakah ada yang hendak menawar dengan harga yang lebih tinggi. Seorang lagi menawar dengan harga dua dirham, dan Nabi Muhammad pun menjualnya pada orang itu." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah dan Anas). Ada beberapa prinsip yang dilakukan Nabi Muhammad ketika melakukan transaksi dan mengatur tata cara berdagang yang baik, berikut ulasannya. Pertama, Nabi Muhammad dengan tegas melarang adanya monopoli dagang. Monopoli dalam hal ini berkenaan dengan penahanan barang komoditi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin meraup keuntungan di saat barang tidak tersedia di pasar, sehingga mereka dapat menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Nabi Muhammad bersabda, "Pedagang yang mau menjual barangnya dengan spontan akan diberi kemudahan, tetapi penjual yang menimbun barang akan mendapat kesusahan." (HR. Ibnu Majah dan Thusiy). Kedua, tidak boleh ada harga komoditas yang melebihi batas. Nabi Muhammad menganjurkan penjual juga harus memberi kemudahan dalam bertransaksi. Beliau bersabda, "Pedagang yang baik adalah pedagang yang mudah dalam membeli dan mudah dalam menjual." (HR. Bukhari, dari Jabir Ra.). Ketiga, orang yang membayar dimuka suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut menjadi miliknya. Selain itu, penjual dan pembeli bisa memutuskan untuk meneruskan transaksi atau tidak ketika keduanya masih dalam satu tempat. Ketika keduanya sudah berpisah, maka tidak ada lagi transaksi yang membatalkan perjanjian awal. Nabi Muhammad bersabda. "Apabila dua orang telah melakukan jual beli maka tiap-tiap orang dari keduanya boleh khiyar (memilih meneruskan jual beli atau tidak) selama mereka belum meninggalkan berpisah dan keduanya masih berkumpul, atau salah satu dari keduanya telah memberi khiyar pada yang lain dan keduanya telah melakukan jual beli atas dasar khiyar itu, maka sesungguhnya jual beli itu haruslah dilakukan atas yang demikian" (HR. Bukhari). Jika keduanya telah berpisah sesudah melakukan jual beli, sedangkan yang satu lagi belum meninggalkan (tempat) jual beli, maka jual beli itu harus berlaku demikian (setelah keduanya melakukan transaksi dan berpisah dari tempat jual-beli, maka tidak boleh ada lagi transaksi yang membatalkan perjanjian awal).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku do'a-buku-panduan-manasik-haji-umroh-bandung

Anda ingin cek di aplikasi lain saya bisa cek disini  https://www.instagram.com/p/Br-MHpwnJAT/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=12qts80z9krd9   Begitu banyak pilihan yang dapat diupdate, dan anda pesan untuk kebutuhan biro perjalanan anda.

Sejarah Singkat Kalender Masehi, Sistem Penanggalan yang Paling Banyak Dipakai Saat Ini

  Kalender masehi merupakan penanggalan, atau penomoran yang mengacu pada kalender Julian dan Gregorian di zaman Romawi. Ada empat kalender yang berlaku di negara kita; kalender Masehi, Hijriyah, Tiongkok, dan Jawa. Di antara empat kalender tersebut, yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari yakni Kalender Masehi atau yang disebut  Anno Domini  (AD) dalam bahasa Latin. Tak hanya di Indonesia saja, Kalender Masehi juga digunakan sebagian besar masyarakat dunia. Jika dihitung dengan penanggalan Masehi, saat ini kita akan memasuki tahun 2020. Berarti, 2020 yang lalu adalah awal mula penanggalan Masehi berlaku di dunia. Medangkan masa sebelum itu disebut Sebelum Masehi (SM) atau  Before Christ  (BC) di bahasa Inggris. Kira-kira bagaimana ya sejarah dan asal-usul kalender Masehi? Berikut penjelasannya. Sumber: heavyangloorthodox.blogspot.com Perlu kamu tahu, kalender Masehi merupakan penanggalan atau penomoran ya...

Buku-doa-dan-dzikir-manasik-umroh-bandung

Buku Do'a dan Dzikir Umrah Aslan grafika solution memberi kemudahan untuk pemilik travel dan biro umrah dalam memenuhi perlengkapan dalam ibadah Umrah, yaitu berupa buku panduan do'a dan dzikir Umrah. Dengan memberi tampilan yang lebih menarik, sehingga jadi lebih nyaman dan mudah untuk dibaca untuk jama'ah yang melaksanakan ibadah. Untuk info lebih lanjut hubungi  Agus Lukmana.  Telpon. 0838.2257.7921 / 0812.2488.9518.